Jika ingin melakukan cabut berkas, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan: Syarat. - STNK asli dan fotokopi. - BPKB asli dan fotokopi. - KTP yang akan digunakan. - Faktur pembelian. - Kuitansi jual beli bermaterai. Setelah persyaratan lengkap, pemilik bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi. Beli dari Luar Kota, Segini Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama Pemilik. Infootomotif. Konten dari Pengguna. 15 Juni 2021 11:04 WIB. ·. waktu baca 3 menit. 1. 0. Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan. Ilustrasi motor bekas. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO) ADVERTISEMENT. 1. Membeli motor di daerah sesuai dengan KTP. Opsi ini kurang ideal karena untuk perpanjangan STNK setiap tahunnya, perlu melakukannya sesuai dengan alamat di KTP. 2. Beli motor bekas Cara ini bisa dilakukan, meski nantinya saat proses perpanjangan STNK maka pemilik baru harus melakukan balik nama dan mutasi. 3. Beli pakai KTP keluarga General. Tips. Beli Mobil Dengan Ktp Luar Daerah. Joshua Birman. Diterbitkan: 20.11.2022. Follow. Beli Mobil Dengan Ktp Luar Daerah. Biasanya kredit mobil-mobil bekas kebanyakan harus KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sesuai dengan wilayah konsumen membeli mobil bekas tersebut dan melalui survei. Besaran biaya mutasi motor yang perlu dikeluarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp150 ribuuntuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Proses Balik Nama. Solusinya. Apabila anda memegang KTP daerah maka anda memiliki 3 opsi untuk pembelian motor anda. Opsi satu adalah anda membeli di daerah sesuai dengan KTP anda. Opsi ini juga tidak ideal karena untuk perpanjangan STNK setiap tahunnya anda perlu memperpanjang di samsat daerah sesuai dengan KTP anda. . Diler resmi motor Honda di daerah Depok. Sumber : VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur. VIVA Otomotif - Banyak dari calon konsumen bertanya-tanya mengapa tidak bisa membeli motor baru apabila masih memegang KTP (Kartu Tanda Penduduk) luar daerah atau tidak sesuai domisili pembelian. Baca Juga : Kemenhub melalui Ditjen KA menggelar program angkutan motor gratis selama periode Natal dan Tahun Baru 2024. Baca Selanjutnya: Peringati HUT Ke-128 BRI, Ini Sederet Prestasi yang Berhasil Dicapai wh0n8G.