"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," kata Moeldoko, Rabu, 15 Mei 2022. Moeldoko mengatakan penyelesaian yudisial bisa dilakukan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah berlakunya UU Pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan. Contoh kasus pelanggaran ham ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021. Sedangkan, salah satu contoh kasus
Namun sayangnya, setelah 19 tahun berlalu hingga hari ini, penyelesaian kasus Kerusuhan Mei 1998 yang dinilai sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, masih menjadi tanda tanya. Penyelesaian secara yudisial hingga kini tidak pernah dilakukan terhadap pihak-pihak yang menjadi dalang dari kerusuhan tersebut.
1. Proses Peradilan HAM Internasional. Proses peradilan Internasional pada peraturan yang digariskan dalam Internasional Criminal Court (ICC) atau mengacu kepada yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional (MPI). Peradilan HAM Internasional pada dasarnya bertitik tolak dari dua persoalan utama yaitu: a. Pengakuan (Acknowledgement)
Tindakan tersebut menunjukan tiadanya intensi negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Jambu Keupok. Bertepatan dengan terjadinya Tragedi Jambu Keupok, KontraS menyerukan agar: Pemerintah Aceh dan pusat mendukung sepenuhnya dan memperkuat lembaga KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) Aceh baik secara politik, legal dan finansial;
4 Rival Mainur, Kebijakan Negara Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham Masa Lalu Melalui Perspektif Penal Dan Non Penal, Makala Di Sampaikan Dalam Ruang Kuliah, Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta 20 November 2014. 5Ringkasan Eksekutif, Laporan Penyelidikan Pelanggaran Ham Yang Berat (Jakarta :
Kasus Tragedi Tanjung Priok. Tahun 1984, Munir menjabat sebagai penasihat hukum keluarga korban tragedi Tanjung Priok. Tragedi Tanjung Priok adalah salah satu pelanggaran berat HAM yang dialami oleh para demonstran yang menolak penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang diusulkan Presiden Soeharto.
penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan begitu banyak korban yang telah berguguran akibat ketidakmanusiawian pelaku yang memiliki kekuasaan (Rozak et al., 2003) .
Bandung:Citra Aditya Bakti. Hlm. 3 berjudul “Penyelesaian Kasus HAM di Indonesia” untuk memberikan informasi tentang uapaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.2 Jika berbicara mengenai hak asasi manusia dewasa ini tentu tak terlepas dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya terutama hak-hak politik.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk
nCIUhU.